NEWS

Polisi Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Tahap Penyidikan

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri menaikkan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Laporan tersebut terkait cuitan Denny seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.

“Sudah tahap penyidikan,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Komjen Agus menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan tersebut.

“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” jelasnya.

Diketahui, Denny Indrayana sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Adapun pelapornya adalah AWW.

Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar