News

Dalam Penyusunan RUU Desa, BK DPR Libatkan Partisipasi Publik

Sumatera Utara, Journalarta.com – Badan Keahlian DPR RI telah telah memberikan dukungan dan melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BK Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul saat membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Katolik Santo Thomas Medan dengan tema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’, di Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (7/7/2023).

Pada kesempatan itu, Inosentius Samsul menandatangani nota kesepahaman antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Katolik Santo Thomas Medan.

“Nota kesepahaman ini penting karena Badan Keahlian DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik. DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang,” ujar Samsul dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/23).

Ia juga menyapaikan bahwa hal tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR RI dalam setiap pembentukan undang-undang.

“DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna atau meaningful participation sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh, terutama yang diperlukan DPR ialah argumentasi-argumentasi akademis sebagai masukan dalam penyusunan RUU,” tutupnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts