News

Inilah 14 Pelanggaran yang Ditilang Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2023

Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (10/7/2023). Operasi Patuh Jaya kali ini berlangsung selama dua pekan hingga 23 Juli 2023.

Sebanyak 2.938 personel akan diterjunkan guna meningkatkan kepatuhan warga dalam berlalu lintas.

“Secara keseluruhan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (10/7/23).

Berikut target pelanggaran yang akan ditindak oleh polisi:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam).
14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts