DaerahNews

Orangutan Kalimantan Lahirkan Seekor Bayi di SML

Kalimantan Tengah, Journalarta.com – Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) melahirkan seekor bayi di Suaka Margasatwa Lamandau (SML) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kabar kelahiran seekor anak satwa yang dilindungi Undang-Undang tersebut diterima oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah dari Manager Reintroduksi OF-UK pada tanggal 3 Juli 2023.

Dalam rilis resminya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah menyampaikan orangutan Acuy melahirkan anaknya di Camp Rasak, SML.

“Acuy merupakan orangutan betina dewasa liar yang sering terpantau di hutan sekitar Camp Rasak yang berasal dari Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) pada tahun 2006,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Nunu mengatakan, Petugas resort SML Balai KSDA Kalteng dan OF-UK mengetahui pertama kali Acuy hamil pada bulan Januari 2023.

”Bayi orangutan Acuy berjenis kelamin jantan dan ini merupakan bayi orangutan ke 104 (seratus empat) yang lahir di area soft release SML dan merupakan kelahiran pertama kali di tahun 2023,” katanya.

Dengan kelahiran bayi orangutan ini, lanjut Nunu, petugas Resort SML Balai KSDA Kalteng dan OF-UK terus melakukan pemantauan selama 10 (sepuluh) hari, dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB.

”Petugas akan terus memantau keberadaan serta kondisi orangutan di area soft release SML, terutama yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Balai KSDA Kalteng Sadtata Noor Adirahmanta berharap dengan adanya pertambahan jumlah orangutan di area soft release SML akan semakin meningkatkan keseimbangan dan kekayaan ekosistem di SML.

“Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras teman-teman di Resort SML dalam menjaga dan melestarikan kawasan SML,’’ ucapnya.

Dengan adanya kelahiran bayi satwa menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan pelepasliaran serta indikator kondusifitas ekosistem dalam mendukung kesejahteraan hidup satwa.

Untuk diketahui, Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018. (*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts