News

Panji Gumilang Akan Kembali Diperiksa Polisi

Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan akan kembali melakukan pemeriksaan kepada Panji Gumilang. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan pendiri Ponpes Al-Zaytun tersebut masih belum dijadwalkan sebab penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi ahli.

“Nah nanti setelah PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Yang pertama kemarin klarifikasi, nanti tahap penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi,” ujar Ramadhan di RSPAD dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (13/7/23).

Menururt Ramadhan, penyidik juga masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti tambahan.

”Hari ini sesuai rencana akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli bahasa, sosiologi dan ITE. Saksi ahli agama dari kementrian agama, MUI, Nahdahatul ulama. Yang ditunggu dari penyidik yaitu pemeriksaan hasil lab,” ungkapnya.

”Penyidik juga masih menunggu fatwa MUI,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, lanjut Ramadhan maka penyidik akan melakukan gelar perkara setelah semua saksi dan saksi ahli di periksa dan hasil lab terhada benda dan barang bukti sudah keluar.

”Gelar perkara itu tujuannya akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya Polri telah menerima 2 lp pada tanggal 23 juni dan kedua 27 juni, ada 1 lp terlapor sama di polda jabar sudah dilimpahkan bareskrim polri dan 3 lp dengan terlapor dan objek yang sama. Sampai saat ini polisi melakulan pemeriksaan 19 saksi dan memeriksa 1 saksi ahli bahasa.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts