DaerahNews

Kejagung Berhasil Selamatkan Situ Cihuni Sampai Proses PK

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merilis keberhasilannya menyelamatkan aset negara yaitu Situ Cihuni sampai proses Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedena dalam keterangan resminya menyampaikan, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air.

“Adapun program tersebut akan dimulai pada 2023 s/d 2026,” ujarnya, Minggu (16/7/2023).

Ketut menerangkan, Perencanaan program pemulihan atau revitalisasi Situ Cihuni ini menyusul telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.

“Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016 silam dan akhirnya Pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022,” terangnya.

Terkait putusan tersebut, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, Hermanto mengatakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara.

Oleh karena itu, kata Hermanto, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.

Ia juga menyatakan bahwa fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya.

“Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942,” tandasnya.

Diketahui, seperti dilansir dari Detik.com, Sengketa memperebutkan kawasan Situ Cihuni sempat terjadi antara pemerintah dengan perusahaan swasta, PT Cihuni Mas.

Akibat sengketa ini, kawasan situ seluas 32,34 hektar ini berkurang banyak karena penimbunan yang dilakukan PT Cihuni Mas dalam rangka alih fungsi lahan.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts