News

Polisi Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang Dalam Kasus Dugaan TPPU

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah mendalami transaksi keuangan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya resmi menyelidiki dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Meski demikian, pihaknya belum memeriksa atau meminta keterangan saksi karena fokus mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

“Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan, dalam melakukan analisis transaksi ini, Penyidik Bareskrim Polri tidak sendiri. Mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

”Betul (berkoordinasi) bersama tim dari PPATK dan penyidik Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipdeksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan TPPU oleh Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (11/7/2023) lalu.

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, diantaranya tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts