News

Dana RTLH Disalahgunakan Kades, Selly Andriany: Jangan Ambil Hak Rakyat Kecil!

Jakarta, Journalarta.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina meminta Pemerintah melakukan perbaikan sistem pengawasan terkait penerapan anggaran dalam program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga tak mampu terkait adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh oknum aparat desa.

“Bantuan dana untuk program rumah tidak layak huni ditujukan untuk membantu memperbaiki kesejahteraan rakyat yang kurang mampu, jadi harus tepat sasaran. Penyalahgunaan dana program menimbulkan keresahan,” ujar Selly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Selly mengatakan, bantuan dana RLTH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari Kementerian PUPR kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, khususnya untuk warga tidak mampu yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah.

”Bantuan diberikan dengan kriteria warga yang rumahnya tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni,” terangnya.

”Meski merupakan program Kementerian PUPR, bansos bedah rumah untuk warga kurang mampu yang diberikan itu harus berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial (Kemensos),” tambahnya.

Lebih lanjut, Menurut Selly hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pemberian bantuan. Apalagi Kemensos juga memiliki program serupa, yaitu Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu).

“Kesepakatannya baik itu PUPR dan Kementerian atau lembaga manapun yang memiliki program bedah rumah untuk warga miskin maka dia harus berdasarkan DTKS milik Kemensos agar tidak tumpang tindih,” terangnya.

“Kemudian acuan untuk pembangunannya pun harus sama seperti RST dari Kemensos agar tidak ada perbedaan. Selama ini yang dari PUPR jadi ditenderkan sehingga rentan disalahgunakan oleh oknum perangkat daerah, sementara kalau program dari Kemensos uang langsung masuk ke rekening penerima,” imbuhnya.

Dalam program RLTH, Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa seorang Kepala Desa (Kades) biasanya ditugaskan Pemda untuk ikut memantau mulai dari pencairan dana hingga pelaksanaan rehabilitasi rumah warga yang mendapat bantuan. Namun, belakangan banyak ditemukan penggelapan dana bansos RLTH untuk masyarakat yang dilakukan oknum Kades.

Sebagaimana diketahui, peristiwa korupsi program bantuan rumah tidak layak huni, di antaranya terjadi di Bekasi di mana oknum Kades ditangkap karena menyelewengkan dana sebesar Rp 235 juta. Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2021 di Bogor, Jawa Barat, yang berujung seorang oknum Kades ditahan karena korupsi sebesar Rp 110 juta.

Sementara itu, seorang mantan Kades di Boyolali diseret ke Pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan program RTLH dengan modus memotong dana bantuan. Total nilai kerugian negara mencapai Rp164 juta.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts