News

Pekerja Bukan Penerima Upah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Jakarta, Journalarta.com – Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, wirausaha atau pekerja paruh waktu bisa menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan kini memasukkan pekerja informal dalam program jaminan sosial. Sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan mereka dapatkan.

Sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain, menyiapkan dan mengisi berkas yang menjadi syarat utamanya. Dokumen yang perlu disiapkan bagi pekerja informal dan wirausaha berupa salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau salinan Kartu Keluarga (KK) dan email.

Dikutip dari lama resmi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu (22/7/2023) ada empat cara bagi pekerja informal untuk daftar jadi peserta yaitu:

Pertama, Mendaftar secara online yakni melakukan registrasi melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Setelah masuk ke menu pada laman tersebut, Pilih tombol ‘pendaftaran peserta kemudian pilih ‘bukan penerima upah (BPU).

Selanjutnya masukkan alamat email dan kode captcha dan Klik Daftar. Setelah itu cek email dan klik aktivasi pendaftaran. Kemudian isi data individu (Pekerja BPU) dan terakhir melakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.

Untuk kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Kedua, Mendaftar secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.

Setelah itu, mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrean dipanggil. Mendapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

Kemudian lakukan pembayaran iuran. Setelah pembayaran iuran berhasil akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta dan terakhir mengisi survei kepuasan pelanggan.

Ketiga, Mendaftar melalui Service Point Office (SPO). Calon peserta datang ke mitra bank yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing dan mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian peserta mengambil nomor antrean. Peserta dipanggil oleh petugas untuk menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar, kemudian peserta menerima tanda terima dokumen pendaftaran.

Dan terakhir, Peserrta melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran. Kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.

Keempat, Mendaftar melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kemudian menemui agen Perisai terdekat.

Selanjutnya agen Perisai akan memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu peserta membayar iuran sesuai perhitungan dan kode pembayaran melalui agen Perisai.

Saat ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada pekerja informal untuk jadi peserta sedikitnya sebesar Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa autodebet dari bank yang terdaftar di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts