News

Buronan Kasus Penipuan dan Pencucian Uang Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung

Jakarta, Journalarta.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Hasan Lamadupa (56) tahun buronan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Ia ditangkap pada Selasa 25 Juli 2023, sekitar pukul 13.50 WIB bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, Hasan Lamadupa merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, HASAN LAMADUPA, S.E merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (25/7/2023).

Ketut membeberkan, pada saat diamankan Hasan Lamadupa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan serah terima terhadap Terpidana HASAN LAMADUPA, S.E kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Hasan Lamadupa warga Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal ini terancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

“Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts