News

Dugaan TPPU dan Pemalsuan Akta Tanah oleh Panji Gumilang, Polisi Periksa Saksi

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan serta mendalami kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Terkait kasus ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan audit tahun 2017-2020.

Selain itu, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak ponpes Al Zaytun atau afiliasinya. Audit ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.

Dalam proses penyelidikan ini, Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

Ramadhan mengatakan, dalam upaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Polri juga akan memanggil beberapa pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait dana BOS.

Kemudian Polri juga akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi tentang kemungkinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berafiliasi dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.

“Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder lainnya yang terkait,” katanya.

Selain itu, Ramadhan menuturkan, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang dengan mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) tersebut.

“Apabila ke delapan orang tersebut tidak hadir, maka akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua,” tuturnya.

Untuk pemeriksaan pada Rabu 26 Juli 2023, Polri akan memanggil Komisaris PT. Samudra Biru Mangun Kencana, berinisial AFA, dan Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana, MYR.

Ramadhan menegaskan, Polri berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menegakkan hukum dengan adil dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts