News

Kejagung Periksa 4 Pejabat Finance Antam Terkait Korupsi Komoditi Emas

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan keempat orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut semuanya dari PT Antam, Tbk yakni (MA) selaku Finance periode 2011-2013, (Y) selaku Treasury Manager periode 2019-2021, (ML) selaku Finance periode 2010-2011, dan (AP) selaku Finance tahun 2014.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu (26/7/2023).

Ketut mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.

Adapun dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts