DaerahNews

Tuntut Kejaksaan Periksa Bupati Konawe Utara, Arustera Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sulawesi Tenggara, Journalarta.com – Aksi Massa yang tergabung dalam lima lembaga yakni GAM Sultra, LAM Sultra, AMPK Sultra, GAAS Sultra, GMA Sultra, yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat menggugat Sulawesi Tenggara (Arustera) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu, (26 Juli 2023).

Sebelumnya, Aksi massa juga melakukan aksi unjuk rasa didepan kampus Unilaki kemudian menuju ke Kejaksaan Negeri Konawe guna meminta Bupati Konawe Utara inisial “RKM” agar segera diperiksa.

Menurut mereka Bupati Konawe Utara diduga telah melakukan beberapa sederet dugaan tindak pidana korupsi salah satunya dalam hal ini terkait penggelontaran anggaran kepada Perusahaan Daerah (PD) Konasara Kab. Konawe Utara sebesar Rp. 1 Milliar pada Tahun anggaran 2018 yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Ketua Umum Gam Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan mengatakan bahwa oknum Bupati inisial RKM diduga telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yakni salah satunya pada pengelontaran anggaran kepada PD Konasara Kab. Konawe utara sebesar Rp. 1 M pada Tahun anggaran 2018 diduga tidak sesuai ketentuan yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPRD Kab. Konawe Utara.

“Persoalan ini terjadi pada tahun 2018 kejadian ini sangat mengherankan, mengapa bisa anggaran yang cukup banyak tersebut tidak memiliki dasar hukum apalagi diperuntukan kepada Perusahaan Daerah. Sebelumnya PD Konasara dibentuk dengan Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, namun didalam perda tersebut tidak dicantumkan berapa besaran nilai penyertaan modal pemerintah daerah Konawe Utara pada PD Konasara. Dengan demikian anggaran penyertaan modal PD Konasara debesar Rp.1 M tidak didukung dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal,” ungkap Syahri.

Syahri menjelasakan bahwa, penetapan besaran uang penyertaan modal melalui keputusan Bupati Konawe Utara No 371 tahun 2018 pada tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan setelah pembayaran atas penyertaan modal pada tanggal 29 Oktober.

“Kan aneh ketika pembayaran atas penyertaan modal dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya peraturan yang mengatur tentang penyertaan modal. Hal ini terkesan dilakukan secara paksa dan apalagi keputusan tersebut dibuat sehari setelah pembayaran atas penyertaan modal PD Konasara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syahri juga mengungkapkan bahwa bukan hanya penggelontaran modal PD Konasara saja yang terendus ada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi ada dugaan kuat juga pada pengelolan anggaran dana Covid-19 Kab. Konawe Utara tara yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana tersebut.

Massa aksi juga menuntut agar Bupati Konawe Utara untuk segera diperiksa tentang kemana aliran dana pinjaman Rp. 200 Milliar kepada Bank BPD Sultra yang dipinjam guna percepatan pembangunan infrastruktur, namun naasnya infrastruktur di kab. Konawe Utara terkesan sangat minim.

Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Konawe agar memeriksa Bupati Konawe Uatara Inisial RKM dan Pimpinan DPRD Kab. Konawe Utara Inisial IKB atas dugaan adanya aliran dana tambang ilegal yang mengalir demi kemulusan proses pertambangan di Konawe Utara.

Mereka juga meminta agar bupati Konawe Utara inisial RKM diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam pusatan kasus tindak pidana korupsi PT. Antam UPBN Konawe Utara.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk evaluasi dan presure gerakan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dan membuahkan hasil berupa penetapan tersangka pada sederet dugaan tindak pidana Korupsi di kab. Konawe utara,” tandas Syahri.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts