DaerahNews

Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui enam (6) permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (27/7/2023)

Ketut menambahkan, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, ada enam berkas perkara yang dihentikan:

1. Tersangka Sardi Kasim alias Sardi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Matius Arianto alias Hengki dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

3. Tersangka I Supardi als Bang Yun bin Mansur, tersangka II Jimmy Rohim als Jimmy bin Supardi, dan tersangka III Rio Parmana Putra als Rio bin Supardi dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Bong Ji Tet alias Atet Anak Bong Sekhong dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Hasan bin Atung dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6. Tersangka Andi Risma Lakama alias Disti dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutup Ketut.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts