News

Anggota DPR Minta KPK-TNI Bersinergi Usut Dugaan Korupsi di Basarnas

Jakarta, Journalarta.com – Dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta adanya sinergisitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Arsul Sani mengungkapkan saat ini masyarakat sedang menunggu langkah lanjutan dari KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” ujar Arsul dalam keterangannya dikutip di laman dpr.go.id, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, dengan adanya sinergisitas dalam proses penegakan hukum maka pengusutan perkara bisa berjalan optimal.

“Dengan demikian nantinya akan ada paralelitas dan sinkronitas antara proses hukum terhadap warga sipil dan perwira TNI aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut,” kata Asrul.

Asrul pun meminta agar gesekan antara KPK dan TNI soal penetapan tersangka tidak diperpanjang. Apalagi, kedua pihak sudah bertemu guna membahas penanganan perkara tersebut. Ia tak ingin proses penanganan perkara tidak berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Dirinya mencontohkan dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017. Saat itu Puspom TNI menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada lima tersangka dari unsur militer yang diduga terlibat.

“Jangan sampai terjadi lagi seperti pada kasus tindak pidana korupsi Helikopter AW-101, di mana orang sipilnya diproses hukum dan dipidana penjara plus denda, namun tak demikian dengan perwira TNI yang diduga terlibat,” imbuhnya.

Diketahui, Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar tahun 2021-2023.

Alasannya, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan prajurit TNI mestinya diproses oleh Puspom TNI, bukan KPK.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun akhirnya meminta maaf dan mengaku pihaknya khilaf dalam proses penetapan tersangka.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts