Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sesuai dengan pernyataan kuasa hukum terlapor.
“Yang sudah dimintai klarifikasi antara lain AS dan MJH, ini sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya,”ungkap Ramadhan dikutip, Selasa (1/8/2023).
Menurut Ramadhan, Bareskrim juga akan memanggil enam saksi lain untuk dimintai klarifikasi, diantaranya IP, APU, IS, AH, MN, dan MHS pada Selasa (1/8/2023).
“Keenamnya merupakan ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Jika keenam saksi ini tidak hadir akan dilakukan gelar perkara guna menaikan statusnya menjadi penyidikan,” ujarnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.