News

Kejagung Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Dalam Kasus Narkotika

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Tersangka dalam perkara tersebut yakni Taufik Hidayat alias Opik bin Saepudin dari Kejaksaan Negeri Sumedang yang disangka Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (1/8/2023).

Ketut mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.

”Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ungkapnya.

Saat tersangka ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari. Ketut menambahkan, Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.

”Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” terangnya.

”Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” imbuhnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts