News

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Terhadap 24 Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jakarta, Journalarta.com – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 24 permohonan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada Rabu (02/08/2023).

“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Fadil Zumhana dalam keterangan persnya, Rabu(2/8/2023).

Terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 24 permohonan ini, Fadil mengatakan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

”Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Kemudian tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambahnya.

Berikut 24 tersangka yang penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif :

  1. Tersangka Agus Ibrahim bin Abdul Hanan dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Fahrijal Abdul Jafar als Rijal bin Jamaludindari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Jhonny Wulur als Joni bin Alex Wulur (Alm)dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau kedua Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atau ketiga Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
  4. Tersangka Sandi bin Amindari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Muhammad Sofyan Alamsyah bin Asep Herwin Permanadari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Gunawan als Ugun bin Rohandadari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka Achmad Dani Aryansyah bin Suparnodari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Ananda Achmad Ghofar bin Imam Saifudindari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Radito Raharjo alias Ditodari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Sutarji bin Harjosumartodari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Galuh Firmansyah bin (Alm) Tejo Kurniawandari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Mohammad Hasan bin Misdidari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  13. Tersangka Suyonodari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  14. Tersangka Yono alias Yon bin Sampurnodari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka Sony Budianto alias Kebo bin Kabul dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) tentang Penadahan.
  16. Tersangka Rudi bin Bulu dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka Muh. Aslam DJ dari Kejaksaan Negeri Makssar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  18. Tersangka Ti’no Dg Cangku binti Rajilong Dg Lolo dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  19. Tersangka Hariyanto bin Giyonodari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  20. Tersangka M. Faisal bin Djam Harisdari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
  21. Tersangka Engga alias Engga bin Matsanidari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  22. Tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozailidari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.
  23. Tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salimdari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan.
  24. Tersangka Rustam Efendi alias Endotdari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(*)

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts