News

Panji Gumilang Dititip di Rutan Bareskrim Polri

Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya masih memeriksa Panji Gumilang, namun Panji tak langsung ditahan.

“Saat ini, saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.

“Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” ungkapnya.

Menurut Djuhandani, Pemeriksaan akan dilanjutkan siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” katanya.

Djuhandhani juga menyampaikan, peningkatan status Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” tegasnya.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts