News

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Jakarta, Journalarta.com – Meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam untuk menentukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Brigjen Pol Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ujarnya

Djuhandani menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara.

“Ancamannya 10 tahun,” katanya.

Djuhandhani membeberkan, saat ini penyidik masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka. Pemeriksaan bisa dirampungkan malam ini atau dilanjut esok hari, Rabu, 2 Agustus 2023.

“Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” bebernya.(*)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts