NEWS

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tata Ulang Sektor Pertambangan Rakyat

Jakarta, Journalarta.com – Pemerintah diminta menata kembali sektor pertambangan rakyat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menanggapi insiden delapan penambang yang terjebak di lubang galian emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sebelumnya saya ucapkan turut berduka cita atas insiden terjebaknya penambang emas di lubang galian emas ilegal di Banyumas, hingga proses pencarian dinyatakan dihentikan. Saya tentu berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan,” ujar Rofik dalam keterangannya dikutip dalam laman dpr.go.id, Kamis (3/8/2023).

Rofik mengatakan pihaknya minta peristiwa tersebut dijadikan pembelajaran untuk memperbaiki dan menata sistem dan tata kelola sektor pertambangan rakyat agar dapat terlaksana suatu usaha pertambangan yang baik dan dapat memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap melestarikan lingkungan dan menjaga tata ruang.

”Mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.

“Jangan sampai pertambangan rakyat ini ada yang ilegal. Kalau ilegal artinya Pemerintah bisa lepas tangan, tidak melakukan pembinaan dan pengawasan, dan yang akan muncul adalah praktek usaha pertambangan yang dapat membahayakan pelaku dan lingkungan masyarakat di sekitarnya,”tambahnya.

Politisi Fraksi PKS ini sangat menyayangkan kebijakan sektor pertambangan rakyat saat ini, dimana PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, izin IPR masih bersifat sentralistik yang diberikan oleh Menteri kepada perseorangan dan koperasi setempat.

”Tidak sebanding dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, serta jumlah potensi tambang rakyat yang tersebar sehingga kebijakan tersebut menghambat proses legalisasi tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perlu ada mekanisme kerjasama dan sinergi yang konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga sektor pertambangan rakyat bisa dijamin oleh pemerintah keberjalannya serta mencegah terjadinya insiden kedepannya.

“Jadi perlu ada mekanisme kerjasama dan sinergi yang konsisten dan erat antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Fakta bahwa masih banyak tambang ilegal menunjukkan kinerja Pemerintah yang masih jauh dari memadai. Sekedar catatan, menurut data Kementerian ESDM sendiri, hingga kuartal III 2022, ada lebih dari 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Ini kan jumlah yang sangat banyak,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Selasa (25/07/2023) terdapat genangan air yang menggenangi lubang sumur tambang emas, sehingga membuat delapan orang warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sedang berada di dalam lubang tambang tersebut terjebak dalam lubang tersebut.

Pencarian kedelapan korban telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Hingga kemudian tim SAR gabungan memutuskan untuk menghentikan operasi pencarian korban. Hingga kemudian seluruh korban dinyatakan meninggal dunia.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar