Jakarta, Journalarta.com – Penyidik dari Puspom TNI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya HA di Kantor Badan SAR Nasional (Basarnas), Jum’at (4/8/2023).
Kepala Basarnas Marsdya HA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.
“Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” ujar Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Kapuspen TNI mengungkapkan total ada lima orang yang jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas. Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK. Ketiga warga sipil tersebut yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati berinisial (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati berinisial (M) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama inisial (RA).(*)
Sumber : Puspen TNI
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.