News

15 Serikat Pekerja Ajukan Ahli dan Saksi di Sidang Uji Formil UU Ciptaker

Jakarta, Journalarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan untuk pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Senin (7/8/2023) pukul 11.00 WIB.

Sidang tersebut beragendakan guna mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari 15 serikat atau federasi kerja sebagai pemohon yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XXI/2023.

MK menyebut, persoalan utama pemohon melakukan uji formil UU Cipta Kerja yakni proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 atau cacat formil/cacat prosedur karena terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang.

“Pemohon berpendapat bahwa cacat formil dalam pengundangan UU Ciptaker telah nampak secara tegas dan nyata semenjak Perppu Ciptaker yang menjadi cikal bakal UU Ciptaker. Perppu Ciptaker sejatinya harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bukan
ditetapkan menjadi undang-undang,” ujar MK dalam keterangan resminya, Senin (7/8/2023).

MK menyampaikan bahwa secara teori ketatanegaraan, kegentingan yang memaksa harus dapat dipertanggungjawabkan secara logika dan akal sehat.

“Oleh karena itu, kegentingan yang memaksa tersebut semestinya didasarkan pada ancaman serius yang nyata, bukan perkiraan atau dugaan semata,” ungkapnya.

Selain itu, kata MK, ketakutan terhadap krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia merupakan alasan kedaruratan sangat tidak beralasan.

“Pemohon juga menegaskan pada permohonannya bahwa tidak ada kekosongan hukum yang harus dijawab karena Undang-undang yang ada masih mampu menjawab permasalahan hukum yang timbul di masyarakat,” terang MK.

Terakhir, regulasi tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK (contempt of constitutional court) adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan MK dapat tidak dihormati.

MK melanjutkan, Pada Senin (17/7/2023) yang lalu, Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menegaskan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja.

DPR memohon kepada MK agar benar-benar menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan permohonan a quo sesuai dengan parameter kerugian hak atau kerugian konstitusional dalam pengajuan permohonan formil UU terhadap UUD 1945.

Sedangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana yang menyebut pembentukan UU Cipta Kerja telah sesuai prosedur pembentukan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Ekonom Rizal Ramli pada Kamis (27/8/2023) lalu juga menyampaikan sejumlah alasan-alasan dan justifikasi penyebab UU Cipta Kerja tidak diperlukan.

Menurut Rizal, alasan pemerintah dengan menyatakan ekonomi nasional sangat genting karena pandemi Covid-19 dan dampak krisis global dinilainya suatu alasan yang mengadaada karena dalam pengamatannya ekenomi Indonesia pada 2020 – 2023 tumbuh sekitar 5%.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts