News

Kejagung Periksa Direktur PT Multimas Nabati Asahan Terkait Kasus Ekspor CPO

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Kedua orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tersebut yakni Direktur PT Multimas Nabati Asahan berinisial (E) dan Karyawan Swasta Legal Wilmar berinisial (LK).

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama E yang merupakan Direktur PT Multimas Nabati Asahan, serta saksi berinisial atas nama LK yang merupakan Karyawan Swasta Legal Wilmar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana dalam rilis resminya, Senin (7/8/2023).

Ketut mengatakan, Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts