BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan SD alias Panjul oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dan Kepolisian karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek long segment yang dikerjakan oleh CV Cintya Putri Pratama di kawasan Pantai Pasir Padi dengan barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta yang terjadi di warung kopi jalan Sungai Selan kelurahan Asam kota Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka pada Kamis (12/8/2024) yang lalu mengundang perhatian publik.
Sebelumnya, proses OTT yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian di Pangkalpinang terhadap oknum wartawan tersebut mendapat tanggapan dari akademisi Hukum, kali ini sorotan pun datang dari Praktisi Hukum Bangka Belitung, Armansyah, SS, SH.
Armansyah, SS, SH, berpendapat bahwa secara definisi hukum dalam perkara ini, apakah proses OTT dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan?
Patut diketahui bahwa kewenangan penyidik Polri dalam KUHAP antara lain, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan tugas penangkapan yang dilakukan oleh Polri harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, serta menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat tersangka tersebut akan diperiksa.
“Bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam pasal 17 KUHAP yakni seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
Arman menjelaskan, Polri dalam menjalankan tugasnya ada kode etik yang harus terapkan. Selain itu ia juga menerangkan adapun syarat Porli dalam melakukan penangkapan pertama, Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa frasa “bukti permulaan yang cukup” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP