Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
ADVERTORIAL

Praktisi Hukum Ini Soroti Kasus OTT Terhadap Oknum Wartawan di Pangkalpinang

Praktisi Hukum Ini Soroti Kasus OTT Terhadap Oknum Wartawan di Pangkalpinang
Foto: BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan SD alias Panjul oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari)…

Kedua, melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang. Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Ketiga, berpijak pada landasan hukum. Penyidik/Polri berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum.

Keempat, tidak menggunakan kekerasan. Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

“Kelima, melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan,” terangnya.

Arman juga menuturkan adapun hak-hak tersangka antara lain sebelum dilakukan penangkapan yaitu berhak meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap serta meminta surat perintah penangkapan.

“Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara, kemudian segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum,” terangnya.

“Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam, Diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik, tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib, bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa dan berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah),” tambahnya.

Dalam kasus ini, Armansyah juga menyoroti proyek long segment yang dikerjakan oleh CV Cintya Putri Pratama. Menurutnya, proyek yang sebelumnya jadi sasaran pemerasan oleh oknum wartawan yang terkena OTT juga patut diperiksa.

Hal ini menurutnya, patut diduga oknum wartawan tersebut kemungkinan bisa jadi sebelumnya telah menemukan adanya kesalahan pada proyek tersebut.

“Karena dugaan proyek ini apakah tidak sesuai dengan spesifikasi RAB proyeknya, jadi pihak APH harus menindak lanjut apabila ada temuan yang patut diduga ada kejanggalan mohon ditindak lanjuti. Jangan biarkan karena bisa merugikan negara, dan ini bisa di tindak lanjuti secara hukum apabila di temukan benar- benar ada fakta( petunjuk ) saksi dan bukti ” tandasnya.(*)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda