Beranda DAERAH Buronan Kasus Korupsi Permukiman Transmigran Desa Jebus Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung

Buronan Kasus Korupsi Permukiman Transmigran Desa Jebus Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung

0
Buronan Kasus Korupsi Permukiman Transmigran Desa Jebus Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung
Buronan Kasus Korupsi Permukiman Transmigran Desa Jebus Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejagung.(Foto: Puspenkum Kejagung)

Bandar Lampung, Journalarta.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil mengamankan (AP) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Tim Tabur menjelaskan bahwa AP berhasil diamankan pada hari Selasa(08/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Penangkapan sodara AP dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret,” ujar Tim Tabur dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).

Tim Tabur mengungkapkan, AP merupakan warga Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat. Ia merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

“AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam DPO,” ungkapnya.

Dalam proses pengamanan, Tim Tabur menyebut tersangka AP bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima,” tandasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Jaksa Agung.(*)

Beri Komentar Anda