DaerahNews

Inilah Sanksi Tegas dari Pertamina kepada Pangkalan LPG dan SPBU Nakal

Jakarta, Journalarta.com – PT. Pertamina (Persero) terus melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG yang melakukan pengoplosan. Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.

PT. Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga juga telah menindak tegas dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Sanksi tegas diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan berhasil mengungkap empat tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Pada Sabtu (5/8/2023) lalu, Tim Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal. Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar menyampaikan keberhasilan ini telah membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Freddy dalam keteranganya di Medan.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.

“Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” imbuhnya.

Selain itu, Di Sumatera Barat Pertamina juga memberikan sanksi kepada Lembaga Penyalur/Agen dan Lembaga Sub Penyalur/Pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi diatas HET di Pangkalan atas nama Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, dimana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp 22.000 sampai Rp 23.000,” jelas Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri dikutip dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

Narotama menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di bulan September.

Selain itu, Ia menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan telah lalai dalam membina pangkalan yang berada dibawah kontrak dan pengawasan agen mereka.

Maka Narotama menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegasnya.

Sementara iru, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Pertamina mengapresiasi kepada aparat Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal,” ujar Fadjar.

Fadjar menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts