News

Besok (15/8) MK Putus Ketentuan Masa Jabatan Ketua KPK

Jakarta, Journalarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa besok (15/8/2023) pukul 13.00 WIB.

MK mengungkapkan, Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Christophorus Harno.

“Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Pasal 34 UU KPK junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,” ujar MK dikutip dalam siaran persnya, Senin (14/8/2023).

MK mengatakan, MAKI menginginkan masa jabatan KPK 5 (lima) tahun berlaku periode 2023-2028 dikarenakan hukum tidak berlaku surut dan tujuan independensi KPK tercapai dikarenakan masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif.

“Selanjutnya Christophorus yang berkeinginan menjadi Pimpinan KPK pada tahun 2023 merasa terhalang oleh ketentuan Putusan MK Nomor 112/PUUXX/2022 dikarenakan ketentuan masa jabatan 5 tahun diberlakukan untuk Pimpinan KPK periode 2019-2023 sehingga untuk ikut maju seleksi Pimpinan KPK harus mundur satu tahun yaitu akhir 2024,” kata MK.

Terkait permohonan tersebut, lanjut MK, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan nasihat terkait sangat singkatnya permohonan yang hanya terdiri atas 3 halaman.

“Oleh sebab itu, diharapkan para Pemohon bisa lebih mengulas dan melakukan elaborasi terhadap hal-hal yang harus diperdalam, seperti legal standing para pemohon yang sesuai dengan ketentuan hukum, alasan permohonan yang memuat putusan MK yang diuji yang terkait dengan kerugian konstitusional para pemohon dan dasar pengujian yang dijadikan landasan harus dibuatkan uraian yang menyeluruh dan utuh,” pungkas MK.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts