News

Kejagung Periksa Staf Teknis Disperindag Jatim di Kasus Korupsi Komoditi Emas

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan kedua orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial (P) dan Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik berinisial (LO).

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama P yang merupakan Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta saksi berinisial atas nama LO yang merupakan Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik,” ujar Ketut dalam keterangan persnya, Senin (14/8/2023).

Ketut menambahkan, Pemeriksaan terhadap saksi P dan LO dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan penyidikan atas perkara tersebut.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti-bukti serta  melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts