News

Bareskrim Akan Periksa Rocky Gerung Terkait Pernyataan ‘Bajingan Tolol’ Terhadap Presiden

Jakarta, Journalarta.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk memeriksa Rocky Gerung (RG) dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo terkait dengan pernyataan ‘bajingan tolol’.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rocky Gerung akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Rencananya kami akan memeriksa RG , sementara kami masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Kami masih menunggu hasil Labfor dan beberapa bukti yang diambil, seperti rekaman video dan lainnya seperti saat kami memeriksa PG (Prabowo Subianto),” ujar Djuhandani dikutip dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/8/2023).

Namun, belum ada keterangan pasti mengenai kapan uji Labfor dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan selesai dilakukan.

Djuhandani mengungkapkan, hingga saat ini penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima total 26 laporan polisi terkait Rocky Gerung.

Selama proses penyelidikan, sudah ada 50 saksi yang telah diperiksa, serta 5 ahli yang telah dimintai keterangan.

“Sampai saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, serta 5 ahli yang telah kami periksa,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts