DaerahNews

5 Kader PMII Sultra di Kriminalisasi, Ketua Eksternal PKC Angkat Bicara

Sulawesi Utara, Journalarta.com – Pengurus Kordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) geram dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kadernya.

Baru-baru ini sebanyak 5 orang Kader PMII Sultra dilaporkan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas tindakann mereka yang melakukan kritik atau kontrol sosial terhadap Bupati Konawe Utara.

Ketua Eksternal PKC PMII Sultra, Muhammad Firmansyah mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kader PMII Sultra tersebut adalah suatu bentuk kontrol sosial sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Jikalau hari ini kritik terhadap pejabat publik di anggap fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada, secara tidak langsung kita telah mengkhianati apa yang di amanatkan oleh konstitusi itu sendiri, dan perlu saya tegaskan aksi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh kader PMII Sultra terhadap Bupati Konawe Utara didasari dengan data yang mereka peroleh dari sumber terverifikasi,” ujar Firman dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Selasa (22/8/2023) malam.

Ia menghimbau kepada seluruh anggota dan kader PMII Sultra untuk menggelar aksi solidaritas terhadap lima kader PMII Sultra yang diduga telah di kriminalisasi oleh Bupati Konawe Utara.

”Peraturan Pemerintah RI No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts