News

Batas Minimum Usia Hakim Konstitusi Diuji ke MK

Jakarta, Journalarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Pengujian Materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK dan Pasal 40A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 pada Kamis (24/8/2023) pukul 13.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

MK mengatakan, Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Fahri Bahmid.

“Norma yang diujikan adalah: Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020, yang menyatakan:
“Untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat:…d. Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun” ujar MK dikutip dalam siaran persnya, Jum’at (25/8/2023).

MK menyampaikan, Dalam permohonannya, Pemohon menerangkan penentuan batas syarat minimal atau maksimal usia Hakim Konstitusi haruslah ditetapkan menjadi syarat yang tetap dan tidak berubah-ubah setidaknya perlu ada landasan filosofis ataupun sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubahnya.

Karena apabila tidak dinyatakan demikian, maka dapat saja kewenangan pembentuk undang-undang dapat menjadi upaya politik dalam proses pembentuk undang-undang atas Lembaga tersebut.

“Apalagi lembaga tersebut adalah badan peradilan ataupun lembaga penegak hukum yang harus dijamin independensi serta kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” jelasnya.

“Sehingga pemohon berpendapat ketentuan yang cenderung terus berubah-ubah, karena penentuan usia saat ini sedang dalam proses perubahan kembali telah menimbulkan ketidakpastian hukum,” imbuh MK.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts