News

Pemerintah Usulkan Subsidi Listrik Tahun 2024 sebesar Rp73,24 Triliun

Jakarta, Journalarta.com – Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80 per barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000 per Dolar AS.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangannya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Arifin mengatakan, Subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya diperuntukan untuk golangan tertentu saja misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.

“Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak. Subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya.

Berdasarkan situs PT PLN (Persero), pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.

Sedangkan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tidak mendapatkan subsidi listrik.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts