DaerahNews

Perempuan Buronan Kasus Korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Berhasil Diamankan

Jakarta, Journalarta.com – Saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 (enam belas) puskesmas di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil diamankan.

Buronan Kejati Bengkulu tersebut adalah seorang perempuan yang merupakan karyawan BUMN berinisial RF (67) warga Binong Permai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan, RF yang merupakan saksi dalam perkara korupsi pengelolaan Dana BOK terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (3 September 2023).

”Saat diamankan, RFbersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Ketut, Senin (4/9/2023).

Selanjutnya, RF dibawa ke Gedung Bundar Kejagung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejati Bengkulu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts