Oleh : Rikky Fermana
Pendahuluan
Bangka Belitung, Journalarta.com – Indonesia adalah salah satu produsen timah terbesar di dunia, dan industri pertambangan timah memiliki peran penting dalam ekonomi negara ini. Namun, seperti yang diungkapkan oleh hasil riset Bangka Belitung Resources Institute (BRiNST) pada semester I tahun 2023, ada sejumlah isu serius yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah di Indonesia. Artikel ini akan menguraikan temuan riset BRiNST dan dampaknya pada pertambangan nasional serta khususnya pada PT Timah TBK.
I. Evaluasi Terhadap RKAB Smelter Timah
1. Tahapan Eksplorasi yang Diragukan :
Salah satu temuan utama dari riset BRiNST adalah bahwa tahapan eksplorasi dalam RKAB timah yang dikeluarkan oleh pemerintah diduga tidak benar. Tahapan eksplorasi yang akurat adalah langkah awal yang sangat penting dalam menentukan potensi pertambangan yang dapat dihasilkan. Jika tahapan eksplorasi ini tidak benar, maka dapat mengancam integritas dan transparansi seluruh sektor pertambangan timah. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur eksplorasi yang diterapkan dalam RKAB.
2. Ketidaksesuaian Izin Usaha
Pertambangan (IUP) dan Volume Ekspor : Data yang disajikan oleh BRiNST mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha pertambangan (IUP) dan volume ekspor timah. Beberapa perusahaan dengan IUP yang luasnya jauh di bawah 10 ribu hektar bahkan ada yang di bawah 1000 hektar mendapatkan kuota ekspor yang signifikan. Hal ini mengundang pertanyaan serius tentang persetujuan RKAB dan indikasi korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam timah. Jika perusahaan-perusahaan ini memang telah mendapatkan izin dengan cara yang tidak benar, maka perlunya tinjauan ulang terhadap persetujuan RKAB menjadi lebih mendesak.
3. Penyederhanaan RKAB yang Rentan Disalahgunakan :
Riset BRiNST juga mengungkap adanya aktivitas penambangan ilegal di konsesi PT Timah TBK dan hutan negara yang semestinya tidak patut diberikan kepada perusahaan tertentu. Hal ini menciptakan celah bagi penyalahgunaan sistem yang dapat merugikan negara dan lingkungan. Penyederhanaan RKAB, jika tidak diimplementasikan dengan cermat, dapat menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik ilegal dan korupsi yang lebih banyak. Oleh karena itu, wacana penyederhanaan RKAB juga perlu dievaluasi dengan cermat.