DAERAHNEWS

Bagi-bagi Uang oleh Pemimpin Parpol dan Menteri Jelang Pemilu Ciderai Demokrasi

Jakarta, Journalarta.com – Pakar hukum dan Akademisi Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn mengingatkan, agar proses demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) jangan sampai dirusak dan diciderai dengan politik bagi-bagi uang.

Menurut Suriyanto, dampak politik uang untuk menarik simpati calon pemilih, sesungguhnya telah melecehkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Indonesia ke depan.

“ Bagi-bagi uang jelang pemilu, apapun bentuknya telah menciderai demokrasi,” ujar Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Minggu (17/9/2023).

Ia mengatakan, berbagai ruang celah mulai terbuka menghadapi pemilu 2024, bagaimana seorang Menteri dan Ketua Umum Parpol membagi-bagi uang Rp 50 ribu disorot media dan ditayang di layar kaca dengan alasan bersedekah.

“Etikanya bersedekah ada tempat dan waktu yang baik dilakukan, tidak perlu dengan cara-cara fulgar, hal ini membuka ruang dan celah bagi yang lain nya di tengah-tengah hangat kuku menuju panasnya tahun politik 2023-2024, untuk melakukan hal yang sama dan berdalih bersedekah. Hal ini harus dijadikan perhatian serius semua pihak untuk menjaga kondusifitas menjaga ketenteraman Bangsa dan Negara dalam menghadapi tahun politik,” kata Suriyanto.

“Dimanakah hukum dan etika politik oknum elit partai dan pejabat negara sebagai pembantu Presiden, ini preseden buruk, KPK dan KPU harus tindak tegas dengan bukti yang beredar di televisi dan media sosial, jika hal ini dibiarkan akan menciderai demokrasi dan hukum dimana Indonesia sebagai negara Hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suriyanto meyebut, politik uang yang melibatkan pejabat publik dan parpol merupakan bentuk pelanggaran, dan seharusnya pihak-pihak yang berwenang turun tangan.

“Hal ini akan memperburuk wajah perpolitikan nasional di tengah dinamika persaingan dan demokrasi yang dengan susah payah kita perjuangkan selama ini,” Tukasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar