DaerahNews

Transparansi di Ujung Pulpen: Monev KIP Babel Evaluasi Kinerja Badan Publik Vertikal

Pangkalpinang,  Journalarta.com – Komisi Informasi Bangka Belitung (KI Babel) terus mengawal implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) melalui serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev). Setelah melibatkan 7 badan organisasi pemerintah daerah (OPD) Kep Babel dalam tahap Presentasi Badan Publik Monev KIP Tahun 2023, fokus kini beralih kepada 4 Badan Publik Vertikal, termasuk Bawaslu, Polda, Kejati, dan KPU Provinsi Kep Babel.

Rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan di ruang pertemuan Toboali Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang pada Rabu (6/11/2023), merupakan langkah konkret KI Babel dalam memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebelumnya, 7 Badan Publik Vertikal Kep Babel telah menjalani visitasi oleh Tim Monev KI Babel, namun hanya 4 di antaranya yang mengembalikan dan menjawab SAQ (Self Assessment Questionnaire) dari tim.

Dalam serangkaian presentasi, terlihat partisipasi aktif dari Bawaslu, Polda, Kejati, dan KPU Provinsi Kep Babel. Namun, disayangkan absennya KPU Babel dalam memaparkan presentasi terkait digitalisasi dan inovasi Badan Publik dalam membangun keterbukaan informasi publik. Ita Rosita, Ketua KI Babel, mengungkapkan apresiasinya kepada tiga badan publik vertikal yang hadir dan memenuhi undangan KI Babel.

“Kami mengapresiasi kepada 3 badan publik vertikal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bawaslu, Polda Babel, dan Kejati Babel yang dapat hadir dalam memenuhi undangan kami untuk memaparkan presentasi pelayanan keterbukaan informasi publik. Ini membuktikan bahwa ketiga badan publik vertikal telah melaksanakan pengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik dengan baik,” ungkap Ita Rosita.

Sementara itu, 3 Badan Publik Vertikal, yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian Hukum & Ham Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, dan PT PLN Kanwil Bangka Belitung, dianggap tidak informatif atau tidak dapat mengimplementasikan Undang-undang KIP dengan baik. Hal ini menjadi catatan penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi masyarakat.

Penyelenggaraan presentasi ini memberikan kesempatan bagi setiap badan publik vertikal untuk memaparkan kebijakan, program, dan inovasi mereka dalam mendigitalisasi layanan informasi kepada masyarakat. Dengan batasan waktu masing-masing 10 menit untuk presentasi dan 30 menit untuk sesi tanya jawab atau wawancara, tim penilai Monev KIP 2023 terdiri dari enam orang, termasuk empat Komisioner KI Babel dan satu orang dari kalangan akademisi, Ibrahim Bintang.

Selanjutnya, hasil penilaian Monev KIP 2023 terhadap Badan Publik Vertikal ini akan diumumkan dalam penganugerahan pemeringkatan Badan Publik Informatif pada tanggal 20 Desember 2023. KI Babel berharap bahwa langkah-langkah konkret ini dapat memberikan dorongan positif bagi badan publik lainnya untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayahnya. (KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts