OPINI

Prahara Dunia Pertimahan Di Bangka Belitung

Oleh : Kurniawansyah (Pengamat Kebijakan Publik)

 

 

Bangka Belitung, Journalarta.com – Beberapa hari yang lalu dunia pertimahan di Bangka Belitung sedang gencar-gencarnya dilakukan upaya penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Alhasil, dalam upaya tersebut pihak Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sejumlah uang dan beberapa aset lainnya milik pengusaha tambang yang ada di Bangka yang diindikasi kuat ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.

Sebagai pengamat, ada dua perspektif yang saya sikapi atas upaya tersebut.

Pertama, sangat diapresiasikan dengan baik langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pihak Kejaksaan Agung RI dalam menyelamatkan keuangan negara atas dugaan penyimpangan dalam proses tata niaga komoditas timah dalam IUP PT Timah Tbk. Sehingga dengan langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Agung RI, dapat meminimalisir kecurangan yang dilakukan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi ataupun golongan.

Namun, perlu menjadi catatan penting untuk kita koreksi bersama bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung RI dalam melakukan penyitaan sejumlah uang tersebut haruslah didasarkan dengan bukti-bukti yang kuat bahwa uang tersebut merupakan aliran atau ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Jangan sampai tindakan penyitaan tersebut tidak memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku sehingga membuat tindakan para penegak hukum menjadi liar atau kita kenal dengan istilah abuse of power.

Kedua, menjadi fakta kita bersama sektor perekonomian di Bangka Belitung, dunia pertimahan sebagai faktor utama dalam menunjang perekonomian disamping sektor-sektor lainnya.

Sebegitu seksinya pertimahan sebagai komoditi utama di Bangka Belitung menjadikan Bangka Belitung sebagai pulau timah sejak zaman pendudukan kolonial Belanda. Dengan dilakukannya upaya penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan Agung RI terhadap sektor pertimahan di Bangka Belitung akan dimungkinkan berimbas pada perekonomian masyarakat di Bangka Belitung yang kontraproduktif.

Sebagai penutup, perlu menjadi perhatian kita bersama bagaimana mengatur agar tata kelola dan tata niaga pertimahan yang ada di Bangka Belitung dapat menjadi lebih baik sehingga membuat masyarakat Bangka Belitung dapat lebih sejahtera.

Sudah ada Polda dan Kejaksaan Tinggi di bumi serumpun sebalai ini, sehingga dengan turun tangannya pihak Kejaksaan Agung RI dalam menangani dugaan penyimpangan dalam proses tata niaga komoditas timah dalam IUP PT Timah Tbk fungsi pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum kedua instansi tersebut tidak bekerja secara efektif.

Harapan kita penegakan dan penerapan hukum dapat berjalan sesuai dengan kondisi sosial yang ada di wilayah, bukankah hukum itu memiliki tujuan agar bermanfaat bagi masyarakat?, sehingga dengan menyikapi dunia pertimahan yang ada di Bangka Belitung dapat dilihat sejauh mana manfaat tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat luas.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts