Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dr. RR Suliastuti: Wartawan Istimewa yang Dilindungi Undang-Undang Pers

Dr. RR Suliastuti
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Profesi jurnalis bukanlah pekerjaan biasa

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Profesi jurnalis bukanlah pekerjaan biasa. Menjadi wartawan adalah memilih sebuah profesi yang dilindungi oleh hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Dr. RR Suliastuti DN, M.Si, dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Berita Online (KBO) Babel pada Kamis (11/1/2024).

Dalam pembukaan kegiatan UKW di Ball Room Wisma Timah 88 kota Pangkalpinang, Dr. RR Suliastuti menyampaikan pentingnya memahami dan menghormati peran wartawan dalam masyarakat.

Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa wartawan merupakan sosok istimewa atau “Lex Specialis.” Artinya, wartawan memiliki perlindungan hukum khusus sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa takut akan tekanan atau intimidasi.

Dalam konteks hukum, Dr. RR Suliastuti menjelaskan bahwa jika terjadi masalah terkait pemberitaan di media, pihak kepolisian tidak boleh langsung memanggil wartawan atau pimpinan media.

Sebagai langkah awal, apabila ada klaim pencemaran nama baik, kepolisian harus mengirim surat kepada Dewan Pers untuk meminta petunjuk atau rekomendasi. Dewan Pers kemudian dapat memberikan pandangan terkait masalah tersebut.

Meski begitu, jika setelah evaluasi Dewan Pers menemukan bahwa berita yang dimuat memang memiliki dampak negatif, mereka dapat memberikan rekomendasi untuk penanganan lebih lanjut secara hukum.

Dr. RR Suliastuti menekankan bahwa ini adalah langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik.

Tidak hanya membahas peran hukum, Dr. RR Suliastuti juga memberikan pengingat kepada para wartawan untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Dalam hal ini, ia menyoroti pentingnya keberimbangan dalam pemberitaan. Berita yang dihasilkan seharusnya mencakup berbagai sudut pandang untuk menghindari konflik dan masalah.

Kegiatan UKW yang diadakan oleh PJS dan KBO Babel merupakan forum untuk meningkatkan kompetensi para wartawan.

Dengan dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Pj Gubernur Bangka Belitung , Kapolda Bangka Belitung, dan perwakilan dari PT Timah, kegiatan ini menjadi ajang diskusi dan refleksi bersama mengenai tugas dan tanggung jawab wartawan di tengah masyarakat.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda