Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dr. RR Suliastuti: Wartawan Istimewa yang Dilindungi Undang-Undang Pers

Dr. RR Suliastuti
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Profesi jurnalis bukanlah pekerjaan biasa

Pembukaan kegiatan UKW Bangka Belitung dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Bangka Belitung Syafrizal ZA, Kapolda Bangka Belitung menghadirkan Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Danlanal Bangka Belitung diwakilkan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pun diwakilkan.

Selain itu hadir juga Direktur Utama PT Timah Tbk diwakilkan oleh Anggi Siahaan Head Corporate Communication PT Timah (Persero) Tbk, Anggi, Wirtsa Firdaus Dewan Pembina KBO Babel, Kepala Diskominfo Provinsi Bangka Belitung Dr Drs Sudarman M.Si, Kepala Diskominfo Kota Pangkalpinang Febri, Ketua Umum PJS pusat Mahmud Marhaba SPd MPd, Ketua DPD PJS Provinsi Bangka Belitung sekaligus Penanggung Jawab KBO Babel Rikky Fermana S.IP C.Me, Kepala KBO Babel Ryan Augusta Prakasa S.Sos, Sekertaris PJS Provinsi Bangka Belitung Hardi Mardeni SH termasuk perwakilan pejabat Forkopimda lainnya baik tingkat Kota Pangkalpinang maupun Provinsi Bangka Belitung.

Kehadiran para tamu menunjukkan dukungan dari berbagai sektor terhadap kegiatan pers. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, UKW diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan profesionalisme dan etika wartawan di Bangka Belitung.

Dalam keterangannya, Dr. RR Suliastuti menyampaikan bahwa menjadi wartawan adalah tanggung jawab besar, dan dengan pemahaman yang baik tentang undang-undang dan etika jurnalistik, wartawan dapat menjalankan profesinya dengan baik.

Kegiatan UKW ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat profesi wartawan dan menjaga kebebasan pers di wilayah Bangka Belitung. (KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda