Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Polemik Slag Timah: PT BBBS Tegaskan Hibah untuk Riset Bukan Ekspor, Bantah Keterlibatan Harry Ardianto

Polemik Slag Timah
Polemik Slag Timah: PT BBBS Tegaskan Hibah untuk Riset Bukan Ekspor, Bantah Keterlibatan Harry Ardianto. Credit: Dok. JournalArta

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Isu pemindahan limbah hasil peleburan timah atau tin slag dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Besea, Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Menanggapi tudingan rencana ekspor ke luar negeri serta keterlibatan pihak tertentu, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) Eka Mulya Putra memberikan penjelasan terbuka, Sabtu (11/7/2026).

Eka menegaskan seluruh tuduhan yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan, dirinya, serta pihak lain yang dikaitkan dalam pemberitaan.

Hibah untuk Riset dan Hilirisasi, Bukan Ekspor

Secara tegas Eka membantah rencana ekspor slag ke Laos maupun negara lain. Ia menjelaskan bahwa limbah tersebut diterima PT BBBS melalui mekanisme hibah resmi dari PT BTI.

“Tujuan kami sejak awal sangat jelas. Slag tersebut merupakan hibah untuk kepentingan riset dan pengembangan teknologi pengolahan. Kami ingin mengkaji potensi limbah ini agar bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Menurut Eka, Bangka Belitung selama ini belum memiliki solusi optimal pengelolaan slag, padahal kajian ilmiah menyatakan material tersebut masih mengandung mineral berharga jika diproses dengan teknologi tepat guna. Jika penelitian berhasil, langkah ini diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja, serta menarik investasi baru.

“Kami ingin daerah ini tidak hanya menjual bahan tambang mentah, tapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah bernilai tambah,” tambahnya.

Lokasi Gudang dan Proses Pemindahan Diluruskan

Terkait lokasi penampungan sementara di kawasan Besea, Eka menjelaskan bahwa gudang tersebut bukan milik maupun disewa PT BBBS, melainkan disewa langsung oleh PT BTI. Bahkan pemindahan limbah ke lokasi itu pun atas keinginan pihak pemberi hibah, bukan permintaan PT BBBS.

Tantang Bukti Tuduhan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Eka mengaku prihatin atas pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan serius tanpa bukti memadai. Ia menegaskan siap menempuh jalur hukum jika tuduhan ekspor slag tidak dapat dibuktikan.

“Kalau ada yang menuduh, silakan buktikan. Jangan hanya bangun opini. Jika tidak bisa dibuktikan, kami akan jalani proses hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan media yang memuat isu tersebut, mengingat sebelumnya sudah ada pertemuan namun tidak ada konfirmasi terkait materi tuduhan. Pihaknya berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik jurnalistik ke Dewan Pers.

Bantah Keterlibatan Harry Ardianto

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda