Mengenai keterkaitan nama Harry Ardianto, Eka menyayangkan pemberitaan yang tidak berdasar tersebut. Ia memastikan Harry tidak terlibat dalam pemindahan maupun rencana pengolahan slag.
Secara terpisah, Harry Ardianto yang juga menjabat Ketua Umum BPD HIPMI Babel membantah keras tudingan tersebut. Ia mengakui pernah bertemu investor asing asal Thailand yang bergerak di sektor kelapa, bukan pertambangan.
“Saya tidak pernah bermain bisnis timah maupun slag. Usaha saya di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Urusan slag PT BTI saya tidak tahu sama sekali,” tegas Harry.
Dokumen Hibah Telah Diserahkan ke Polda
Terkait pemeriksaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Babel, Eka menyatakan seluruh dokumen mulai dari permohonan, persetujuan hingga berkas pendukung hibah sudah diserahkan.
“Kami apresiasi profesionalisme Tipiter. Seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” pungkasnya.
Pihak PT BBBS berharap polemik ini diselesaikan dengan mengedepankan fakta dan data, sehingga tidak merusak iklim investasi serta nama baik daerah.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apakah benar PT BBBS berencana mengekspor slag timah ke luar negeri?
A: Tidak benar, slag tersebut diterima sebagai hibah untuk keperluan riset dan pengembangan teknologi pengolahan di dalam negeri.
Q: Siapa yang menyewa gudang di kawasan Besea?
A: Gudang tersebut disewa oleh PT Bangka Tin Industri, bukan oleh PT BBBS.
Q: Apakah Harry Ardianto terlibat dalam pengelolaan slag ini?
A: Tidak terlibat sama sekali, hal ini dibantah oleh pihak PT BBBS maupun Harry Ardianto sendiri.
Q: Bagaimana proses hukum yang sedang berjalan?
A: Dokumen hibah sudah diserahkan ke Tipiter Polda Babel, sementara PT BBBS mempertimbangkan langkah hukum dan laporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tidak berimbang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.