DaerahNews

Sengketa Lahan di Pantai Takari, Banyak Pihak Dirugikan Diduga Admistrasi Tidak Melalui Prosedur 

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Bertahun-tahun masalah tanah sengketa antara Dewi Hartati dan Sri Dwi Joko yang berlokasi di Dusun Tanjung Ratu Desa Rebo, Kabupaten Bangka belum juga ada titik terang.

Pihak dari Dewi Hartati mengklaim memiliki surat kepemilikan yang sah berdasarkan surat keterangan dari pelepasan hak dari kecamatan patut di duga ada admistrasi yang tidak benar sehingga pihak pembeli bersengketa dengan Dwi Sri Joko karena surat keterangan pelepasan hak tidak terdaftar di desa Rebo dan tidak terdaftar di kecamatan Sungailiat sehingga ada para pihak mengambil keuntungan dan ada beberapa pihak dirugikan.

Menurut keterangan pihak Dewi Hartati bahwa tanah yang mereka miliki yaitu seluas kurang lebih 6 hektar.

Pantai Takari

Sementara menurut keterangan pihak Sri Dwi Joko lahan yang mereka miliki seluas 9,5 hektar.

Didepan hakim dan para warga yang sempat hadir ke lokasi tanah tersebut, pihak Dewi Hartati menjelaskan bahwa tanah yang mereka miliki itu dari mulai 10 meter dari bibir pantai melebar kesamping dan kebelakang dengan total luas 6 hektar.

Selain itu, beberapa warga Tanjung Ratu yang datang ke lokasi sempat kaget saat mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati.

Setelah mendengar pernyataan dari pihak Dewi Hartati, kelompok HKM Takari mengatakan berarti diperkirakan ada patok yang di pasang Dewi Hartati masuk kawasan Hutan Lindung (HL) termasuk surat tanah milik pihak saudara Dewi Hartati. Ini ada dugaan yang tidak benar di mata hukum sehingga kasus ini dari proses hukum pidana sampai perdata sehingga ada kejanggalan secara administratif sehingga pihak Dewi Hartati sebagai pembeli di rugikan dalam perkara ini sehingga bersengketa dengan Dwi Sri Joko.

” Tanah kami tidak masuk dalam HL atau HKM karan jelas bukti surat yang kita miliki yang di keluarkan oleh balai pemantapan kawasan hutan (BPKH) no.s.379/BPKH.XIII-3/2021 ini jelas,” ungkap Nora Zema kuasa lapangan Sri Dwi Joko.

“Apakah boleh kawasan HL diperjual belikan,” ungkap kelompok HKM takari saat mengikuti jalannya sidang di tempat (PS).

Pihak kehutanan memberi izin kepada masyarakat dua dusun untuk mengelola kawasan HL Pantai Takari.

“Kami memiliki izin dari kehutanan pusat dan dari Presiden Republik Indonesia,” ujar anggota HKM Takari.

Sementara itu, keterangan sidang PS majelis Hakim Hj Adria Dwi Afanti Anti, SH, MH mengatakan “Untuk masalah kepemilikan belum tau, kami datang kesini hanya untuk melihat objek permasalahannya”.

“Agenda berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa (6/2/2024) pemeriksaan saksi terlebih dahulu dari pihak pengugat,” tutup Adria.(rls/red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts