DaerahJOURNAL-XNewsUncategorized

Skandal Netralitas ASN di Pangkalpinang, Kontroversi Terkait Video Ajakan Pemilihan Caleg

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Menjelang hari pemilihan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, panggung politik Pangkalpinang semakin panas dengan munculnya kontroversi terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang Camat di kota ini. Purnamawan, Camat Pangkal Balam, diduga terlibat dalam menyebarkan video ajakan atau pengerahan pemilih untuk mencoblos saudari MH, seorang calon legislatif DPRD provinsi Bangka Belitung, Selasa (30/1/2024).

Video yang beredar di media sosial dan grup-grup WhatsApp telah menarik perhatian publik dan menciptakan polemik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam konteks pelaksanaan pemilu.

Dalam video tersebut, Purnamawan terlihat memberikan arahan dan dukungan kepada saudari MH, yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi.

Kejadian ini menunjukkan pelanggaran yang sangat serius terhadap aturan netralitas ASN yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Sebagai seorang ASN, Purnamawan seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu.

Menyikapi kontroversi ini, awak media mencoba mengonfirmasi Purnamawan melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi terkait video tersebut.

Namun, jawaban dari Purnamawan dari konfirmasi awak media hanya menjawab ” Trims”.

” Trims🙏,” jawabnya.

Situasi politik di Pangkalpinang semakin dipertanyakan, karena penyelenggara pemilu juga dituding tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal ini menciptakan keraguan terhadap integritas pemilihan dan memicu kekhawatiran terhadap kemungkinan adanya preferensi tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi isu ini, Anggota BAWASLU provinsi Babel, Novrian Saputra saat dikonfirmasi menyatakan bahwa langkah dan tindakan akan diambil sesuai dengan perkembangan kasus.

“Waduh panjang jelasinnya ni, kita lihat dulu tindakannya apa, perbuatan ASN-nya apa,” ujar Novrian.

Ketidaknetralan ASN dalam konteks pemilihan merupakan pelanggaran serius, dan Bawaslu akan menentukan tindakan lebih lanjut setelah memahami seluruh konteks kejadian.

Lebih lanjut, ketidaknetralan ASN juga dapat berdampak pada sanksi yang diterapkan. Novrian menyebutkan bahwa rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi salah satu langkah yang mungkin diambil sebagai respons terhadap pelanggaran netralitas ASN.

ASN seharusnya mematuhi prinsip netralitas dan dilarang secara tegas menjadi anggota atau pengurus partai politik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pelanggaran netralitas oleh ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena dapat mengarah pada ketidakprofesionalan ASN dan menghambat pencapaian target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Situasi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN, serta pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.

Publik berharap agar tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di Pangkalpinang, menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. (Penulis : Revan)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts