DaerahNewsUncategorized

Bawaslu Kota Pangkalpinang Diduga Lamban dan Persulit Dalam Menindaklanjuti Laporan Dugaan Camat Berpolitik

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang diduga lamban menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan adanya oknum ASN, seorang camat di Kota Pangkalpinang yang mengampanyekan istri mantan bosnya jadi caleg.

Hal itu membuat masyarakat bertanya-tanya tentang kabar terbaru seperti apa, karena laporan yang disampaikan dengan nomor 003/LP/PL/Kota/09.01/l/2024 tertanggal 30 Januari 2024 itu sudah lama.

Oknum Camat Pangkalbalam
Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang Diterima oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang

Sang pelapor, Deki Kurniawan kepada redaksi menyampaikan bahwa tanggal 1 Februari 2024, ia mendapatkan surat balasan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang bernomor 018/PP.01.02/K・BB-04/02/2024 yang berisi pemberitahuan laporan yang ditandatangani oleh Imam Ghazali selaku Ketua.

Berikut isi surat pemberitahuan dari Bawaslu kota Pangkalpinang tersebut :

Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 tanggal 01 Februari 2024. Bahwa laporan atas nama Deki Kumiawan terkait dengan adanya dugaan Camat (disebutkan) yang mengarahkan jajaran perangkat Kecamatan beserta warga wilayah Kecamatan (disebutkan) untuk memilih salah satu caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung yaitu Ibu (disebutkan) dengan mengirimkan bukti video simulasi pencoblosan yang ditujukan untuk memilih calon tersebut”.

“Bersama dengan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang bermaksud untuk menyampaikan kepada Sdr. Deki Kurniawan agar dapat melengkapi laporan yaitu berupa:

1. Pihak Saksi tambahan; dan

2. Bukti dokumentasi berupa foto ataupun rekaman video yang dapat memperkuat laporan dugaan camat yang mengarahkan perangkat kecamatan beserta warganya.

Hal tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikan pemberitahuan ini, terhitung mulai hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB sampai dengan Senin, Tanggal 05 Februari 2025 Pukul 15.15 WIB.

Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan laporan tidak diregistrasi”.

Atas balasan tersebut, Deki merasa bingung, kenapa dia yang melapor justru dirinya yang harus dipersulit.

“Bukannya mereka memanggil terlapor, justru mereka sibuk memanggil pelapor. Ini maksudnya apa? Jika begini jangan sampai masyarakat merasa bahwa ada keberpihakan,” tegas tegas Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung, Kamis (1/2/2024) malam.

“Kami juga sedang mempertimbangkan mengadukan ini ke tingkat yang lebih serius. Karena ini penting bagi pelajaran berpolitik masyarakat dan ASN,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Diberitakan sebelumnya, Beredar video ajakan, arahan dan dukungan kepada salah satu caleg DPRD Provinsi Babel di media sosial dan grup-grup WhatsApp yang dilakukan oleh salah satu oknum camat di kota Pangkalpinang.

Hal itupun telah menarik perhatian publik dan menciptakan polemik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam konteks pelaksanaan pemilu.

Kejadian ini menunjukkan pelanggaran yang sangat serius terhadap aturan netralitas ASN yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sebagai seorang ASN, oknum Camat tersebut seharusnya menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts