DaerahJOURNAL-XNewsUncategorized

Dari Merusak Kawasan Hutan Hingga Korupsi, Buyung Alias Kwang Yung Jadi Sorotan

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Buyung alias Kwang Yung, seorang pria dari Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah akhirnya menemui nasibnya setelah bertahun-tahun merusak kawasan hutan lindung di Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa ada yang berani menghentikannya.

Buyung tidak hanya terlibat dalam merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga terlibat dalam bisnis ilegal timah yang menggerogoti izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk atas perintah bosnya Aon alias Thamron dari tahun 2015 hingga 2022, Senin (19/2/2024).

Berdasarkan foto dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang diterima oleh jejaring media KBO Babel, Buyung telah ditangkap pada tanggal 16 Februari 2024.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menahan Buyung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Saat ini, Buyung ditahan di Sel Tahanan Cabang Salemba Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, Buyung diduga sebagai anak buah Aon yang juga memiliki alat berat sebanyak 60 excavator yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Alat berat tersebut saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejagung pun telah mengumumkan 8 tersangka lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah yakni :

1. Tamron alias Aon, pemilik Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM;

2. Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM;

3. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa;

4. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa;

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021;

6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa;

7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode 2017-2018; dan Toni Tamsil alias Akhi, kakaknya Aon.

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum akhirnya menemui pelaku korupsi, meskipun dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Diharapkan, penindakan terhadap pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menjadi perhatian publik dan pihak terkait. (Penulis : Revan, Editor :M. Taufik)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts