DaerahNewsUncategorized

Upaya Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Tambang Timah, Kejagung Akan Bentuk Satgas

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan total 13 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Kejagung akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai upaya evaluasi dan perbaikan tata kelola dan tata niaga timah.

“Upaya untuk pencegahan tentu saja kami akan selalu mengevaluasi tentang tata niaga dan tata kelola penambangan PT Timah, ini seperti dalam penanganan kasus kelapa sawit, setelah dilakukan penindakan, selanjutnya akan dibentuk satuan tugas,” ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan melansir Detik.com pada Rabu (21/2/2024).

Kuntadi menyebut, pembentukan Satgas tersebut dapat dilakukan usai pengusutan kasus korupsi komoditas timah telah rampung.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas pernah dilakukan usai Kejagung selesai mengusut kasus korupsi terkait kelapa sawit.

“Di sini mungkin bisa kita terapkan juga, tapi nanti itu teknis setelah penanganan ini,” ungkap Kuntadi.

Hingga saat ini, kata Kuntadi, Kejagung masih fokus pada penindakan terkait perkara korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan IUP PT Timah.

“Tapi sampai saat ini kita masih fokus penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang ini,” imbuhnya.(Sumber: Detik, Editor: Revan)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts