DaerahJOURNAL-XNewsUncategorized

Cukong Timah Menghilang dari Sorotan, Apakah Mereka Berhasil Meloloskan Diri?

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Gelombang intensif pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah tahun 2015-2022 oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung RI) mengguncang kalangan para cukong timah. Mereka seakan hanya bisa menunggu nasib dan pasrah terhadap ketidakpastian yang melanda, Jumat (8/3/2024).

Keseriusan pihak Jampidsus Kejagung RI dalam melakukan pengusutan yang komprehensif memicu dugaan bahwa banyak pihak termasuk para cukong akan terseret dalam pusaran hukum.

Pengusutan ini tidak hanya menyasar kalangan cukong timah, tetapi juga melibatkan pejabat, PNS, bahkan sektor perbankan.

Seperti dikutip BABELPOS.ID mencatat bahwa terungkapnya dugaan penyimpangan dalam Memorandum of Understanding (MoU) upah lebur dengan PT Timah Tbk melibatkan pembentukan lebih dari 30 perusahaan boneka.

Perusahaan-perusahaan ini diduga sebagai pemasok barang yang akan dilebur oleh pihak swasta. Tak hanya itu, masalah juga muncul dalam hal Sisa Hasil Produksi (SHP) yang kemungkinan akan menyeret sejumlah cukong timah.

*Direksi Perusahaan Boneka dan Keterlibatan PNS*

Penting untuk dicatat bahwa perusahaan boneka yang terlibat dalam skema MoU memiliki legalitas, nama, kantor dan jajaran direksi yang diisi oleh kalangan yang memiliki pemahaman mendalam tentang industri pertimahan.

Salah satu poin menarik adalah peran PNS di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) yang terlibat dalam direksi perusahaan boneka.

(Re), seorang PNS di Dinas ESDM Bangka Belitung menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.

Tidak hanya ‘numpang nama‘, (Re) yang juga berstatus sebagai suami karyawan aktif di PT Timah memiliki keterlibatan yang cukup signifikan.

Sebagai PNS yang relatif muda, (Re) memegang peran sebagai Direktur di salah satu perusahaan boneka.

“Istrinya ada di PT Timah sana, bagian yang bagus jugalah,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

“Sebetulnya modus jadi Direktur di perusahaan boneka itu bukan hal baru di ESDM ini. Sudah terjadi selama ini, udah tradisi lama. Akhirnya mencuat karena adanya penyidikan dari Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

*Misteri Perusahaan Boneka dan Garapan Kluster BUMN serta Pemda*

Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini telah menjerat 13 tersangka, termasuk tokoh-tokoh penting seperti Robert Indarto dari CV Sariwiguna Sentosa, Rosalina GM PT Tinindo Internusa, Suparta Direktur PT RBT, dan Reza Ardiansyah Direktur Business Development PT RBT.

Mereka dihadapkan pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Penelusuran BABELPOS.ID terhadap perusahaan boneka menemukan bahwa mereka bukan perusahaan abal-abal, melainkan entitas yang sah dengan direksi yang berkompeten.

Peran perusahaan-perusahaan ini dalam mendukung MoU upah lebur dengan PT Timah Tbk sangat signifikan.

Kompleksitas kasus ini semakin meningkat dengan melibatkan kluster BUMN, termasuk perusahaan timah swasta yang terlibat MoU upah lebur dengan PT Timah Tbk.

Seiring berjalannya waktu, pengusutan juga tampak akan merambah ke kluster Pemda, menjadi garapan episode berikutnya setelah kluster BUMN.

*Antisipasi dan Dampak Luas*

Dengan maraknya isu seputar cukong timah dan dugaan penyimpangan dalam industri pertimahan, pihak terkait diharapkan dapat melakukan antisipasi secara cermat.

Keterlibatan cukong timah, pejabat, PNS, dan perbankan dalam kasus ini memerlukan pendekatan hukum yang terukur dan adil.

Keberlanjutan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini dapat membuka tabir lebih banyak dugaan penyimpangan yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

Masyarakat menantikan hasil yang transparan dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor tata niaga timah.

Dengan perhatian yang semakin meningkat terhadap industri pertimahan, diharapkan pihak terkait dapat menjaga integritas dan keadilan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya.

Diketahui, kasus dugaan Tipikor kluster BUMN ini sudah menjerat 13 tersangka. Mereka adalah:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

(Penulis : M Taufik, Editor : Revan)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts