DaerahNewsUncategorized

Kejagung Sita Rp10 Miliar Milik Bos Timah HL Dalam Skandal Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Serangkaian tindakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dibeberapa lokasi di Provinsi DKI Jakarta.

Pada Rabu (6/3/2024), kantor PT QSE, PT SD dan rumah tinggal bos timah HL menjadi sasaran dalam penggeledahan ini, Sabtu (9/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam operasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta jumlah uang tunai yang cukup signifikan.

Uang tunai yang disita mencapai Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000, yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil dari tindak kejahatan terkait skandal korupsi ini.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Ketut menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti pada tahap itu saja. Mereka akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam menangani kasus korupsi ini.

Upaya ini bertujuan untuk membawa terang kepada suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Skandal korupsi dalam tata niaga timah semakin mendapatkan sorotan tajam, dengan serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Publik menanti dengan harapan bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku korupsi akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. (KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts